Ekowi Sambut Baik BKN RI Segera Buat SE Terkait Relokasi Guru PPPK
RIAUMANDIRI.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI secara resmi memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk melakukan relokasi atau redistribusi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini memungkinkan para guru dipindahkan ke lokasi tugas yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau domisili mereka.
Langkah strategis BKN ini mendapat sambutan positif dari Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo. Pria yang akrab disapa Ekowi ini sangat mengapresiasi Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, yang berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait redistribusi tenaga pendidik dan kependidikan.
Menurut Eko, kebijakan ini merupakan jawaban atas perjuangan panjang para guru. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya, selaku Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, telah menyampaikan aspirasi ini secara langsung ke pusat.
"Kebijakan ini disambut baik, karena kami juga sowan audiensi bersama BKN RI pada 4 Juli 2025. Ini bukti kami serius berjuang ke pusat karena kami tidak mengenal lelah untuk berjuang masalah relokasi," ujar Eko Wibowo kepada redaksi, di Pekanbaru, Kamis (27/11/2025).
Eko menyoroti sisi kemanusiaan dari kebijakan ini. Banyak guru yang harus bertugas jauh dari kampung halaman, sehingga terpisah dari keluarga. Ia mencontohkan kasus guru yang berdomisili di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) namun mendapatkan penempatan SK PPPK di Kabupaten Bengkalis. Kondisi ini dinilai memberatkan hati para pendidik karena harus meninggalkan orang tua dan keluarga tercinta.
Oleh karena itu, Eko mendesak Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk bergerak cepat.
"Kami memohon kepada Pemda Riau segera menindaklanjuti relokasi ini melalui pihak Disdik Riau dan BKD Riau. Kalau bisa bulan Desember ini pas perpanjangan SK PPPK," harapnya.
Sebelumnya, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa redistribusi diperlukan untuk efisiensi. Ia menyadari banyak Pemda meminta solusi atas masalah ketimpangan guru, di mana satu sekolah kelebihan pegawai sementara yang lain kekurangan.
"Silakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) merekokasi atau meredistribusi, remapping guru PPPK mendekati tempat tinggalnya agar lebih efisien dan efektif," kata Prof. Zudan, belum lama ini.
Namun, Wakil Kepala BKN Suharmen mengingatkan adanya mekanisme teknis yang wajib dipatuhi. Relokasi hanya bisa berjalan jika Pemda mengubah data di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian dengan memperhatikan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (Anjab).
"Walaupun pemda diberikan kewenangan meredistribusi, tetapi perubahan data di sistem ini penting. Kalau tidak diubah akan ditolak sistem," tegas Suharmen.
Untuk memperkuat landasan hukum agar daerah tidak lagi beralasan atau justru merekrut honorer baru, BKN memastikan akan segera menerbitkan aturan tertulis.
"Pemda selalu beralasan harus ada hitam di atas putih, oke, kami akan buat surat edaran supaya bisa meredistribusi ASN-nya sendiri," pungkas Prof. Zudan.(nan)